Kabupaten Malang – Polres Malang telah mengambil langkah cepat dalam menangani laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia 4 tahun yang terjadi di Kecamatan Wagir.
Kasus ini saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satreskrim Polres Malang.
Peristiwa ini bermula ketika seorang ibu berinisial FA (24) melaporkan tetangganya karena diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap putrinya. Menurut laporan, kejadian memilukan tersebut terjadi di dalam kamar pelaku, dan korban sempat mengalami intimidasi dari pelaku.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani laporan tersebut.
Dalam konfirmasinya, ia menyatakan bahwa penyelidikan dan tahapan proses hukum sedang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami sangat prihatin terhadap peristiwa yang dilaporkan. Polres Malang bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan jaminan perlindungan terhadap korban," kata, AKP Bambang pada Minggu, (27/7?2025).
Saat ini, penyidik dari Unit PPA telah menyusun rencana tindak lanjut dengan menjadwalkan permintaan keterangan dari para saksi pada Senin, (28/7/2025). Pemeriksaan medis terhadap korban serta pendalaman fakta menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Kasus ini telah resmi ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang. Kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan berpihak pada kepentingan korban," tambah, AKP Bambang.
Pihak kepolisian juga menyatakan keterbukaannya terhadap segala bentuk pengawasan dari masyarakat dan media.
Mereka mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban yang masih anak-anak.
"Proses hukum masih berjalan, dan Polres Malang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan serta perlindungan terhadap korban," pungkasnya.(mul)*
Polres Malang kekerasan seksual anak Wagir perlindungan