Dalam sebuah diskusi yang ramai di media sosial, Meilanie Buitenzorgy mengungkapkan bahwa klaim Gibran sebagai lulusan SMA dari Australia tidak sesuai aturan resmi di Indonesia. Menurut Permendikbudristek No. 50 Tahun 2020, penyetaraan ijazah dari luar negeri hanya berlaku untuk pendidikan dasar dan menengah yang diakui sebagai 'school leaving certificate' resmi.
Meilanie menambahkan bahwa, berdasarkan contoh sertifikat dari sekolah menengah di Australia, pendidikan tersebut harus mencantumkan nama sekolah yang mengeluarkan sertifikat. Sertifikat dari sekolah internasional seperti IB (International Baccalaureate) juga bisa digunakan sebagai bukti kelulusan.
Namun, Gibran yang menempuh pendidikan di University Technology Sydney (UTS) Insearch tidak mendapatkan high school leaving certificate karena UTS bukan sekolah menengah, melainkan universitas. Program Insearch merupakan program persiapan sebelum masuk universitas, sehingga dokumen yang dikeluarkan tidak memenuhi syarat sebagai ijazah SMA.
Akibatnya, dokumen penyetaraan yang menyatakan Gibran setara dengan SMK kelas XII dianggap tidak sah menurut aturan tersebut. Dengan kata lain, Gibran tidak memiliki ijazah SMA dari Australia.
Selain itu, Gibran juga mengklaim pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School di Singapura. Tetapi, menurut aturan pendidikan di Singapura, OPSS hanya menyelenggarakan pendidikan setara kelas 7 sampai 10, yang setara dengan SMP dan satu tahun tambahan di Indonesia.
Sertifikat dari sekolah ini adalah GCE O-Level atau N-Level, yang tidak secara otomatis setara dengan ijazah SMA Indonesia. Untuk melanjutkan ke universitas, siswa di Singapura harus mendapatkan sertifikat GCE A-Level, yang tidak dimiliki Gibran.
Lebih jauh, sertifikat GCE O-Level dan N-Level tidak mempersyaratkan kelulusan dan bisa didapatkan meski nilai di bawah standar kelulusan. Jika nilai subjek di bawah 50, sertifikat tersebut tidak memenuhi syarat sebagai ijazah SMP di Indonesia.
Menurut Meilanie, jika Gibran hanya memiliki sertifikat dengan nilai rendah dan tidak memiliki ijazah SMA dari Australia maupun Jepang, maka secara resmi pendidikan Gibran hanya sampai tingkat SMP atau setara SD.
Kritik ini menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalisme dan independensi dari Kementerian Pendidikan dalam menilai keabsahan ijazah Gibran. Apalagi, jika mengacu pada data dari Pemkot Solo, Gibran menyatakan pernah bersekolah di SMPN 1 Solo, tetapi hal ini perlu diklarifikasi karena ada kemungkinan status pendidikannya berbeda.
Singkatnya, jika semua klaim tersebut tidak sesuai fakta dan dokumen resmi, maka secara hukum dan aturan pendidikan nasional, kualifikasi pendidikan Gibran bisa dipastikan hanya sampai tingkat dasar. Hal ini juga berimbas pada keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat universitas yang pernah diperoleh.
ijazah Gibran pendidikan luar negeri sertifikat Indonesia Australia Singapura Permendikbudristek