Kota Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan sejumlah barang bukti berstatus inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap dalam operasi pemusnahan massal di halaman belakang kantor, pada Kamis (20/11/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika dalam jumlah besar, produk farmasi ilegal, hingga senjata tajam yang telah diamankan dari periode Agustus hingga November 2025.
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, SH., MH., menegaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah melewati proses hukum dan tidak dapat lagi diajukan upaya hukum lanjutan.
"Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran barang haram dan mencegah penyalahgunaannya di masyarakat," katanya.
Pemusnahan tersebut meliputi beragam jenis narkotika dan barang terlarang, di antaranya:
Ganja: 2.659,12 gram dari 6 perkara
Sabu-sabu: 617,212 gram
Inex/Ekstasi: 1.409 butir (522,796 gram) dari 6 perkara
Produk Farmasi Ilegal: 6.254 bungkus obat tradisional tidak memenuhi standar serta 16.483 butir pil dan obat terlarang dari 3 perkara
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti pendukung seperti rokok, ponsel, timbangan, dan senjata tajam dari satu perkara.
Mohamad Bayanulloh, Kasi Barang Bukti Kejari Malang, menjelaskan bahwa pemusnahan bertujuan memastikan barang-barang itu tidak dapat lagi berfungsi atau dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
"Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kami berharap dapat memutus akses peredaran gelap narkotika dan obat terlarang di wilayah Malang Raya," tegas Bayanulloh.
Kegiatan pemusnahan barang bukti secara terbuka ini juga menjadi bagian dari edukasi hukum bagi masyarakat, menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan narkotika dan produk ilegal.(df)*
#kejarimalang#barangbukti#pemusnahan#gandansabusabu#narkoba#narkotika