Korlantas Polri akan menerapkan sistem tilang poin mulai Januari 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Dalam aturan ini, pelanggaran lalu lintas akan dikenakan poin yang berbeda-beda. Terdapat beberapa kategori pelanggaran dengan poin sebagai berikut:
- 1 poin untuk pelanggaran ringan
Pelanggaran yang paling berat akan dikenakan 12 poin.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memiliki total 12 poin dalam setahun. Jika pengendara melanggar lalu lintas, poin tersebut akan berkurang. Jika seorang pengendara mendapatkan 12 poin dalam setahun, SIM mereka bisa dicabut.
Aturan ini diharapkan dapat membuat pengendara lebih disiplin dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya sistem ini, pengendara diharapkan lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan untuk menjaga keselamatan di jalan raya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran dan tanggung jawab pengendara semakin meningkat. "Kami ingin semua pengendara memahami bahwa keselamatan di jalan sangat penting," tambah Irjen Pol Aan Suhanan.
Korlantas tilang poin pelanggaran lalu lintas SIM