Pengadilan Agama Malang bekerja sama dengan BAZNAS Kota Batu, Kementerian Agama Kota Batu, dan Disdukcapil Kota Batu akan menggelar sidang terpadu yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam berbagai urusan administrasi. Kegiatan ini akan dilaksanakan di Graha Pancasila, Among Tani Batu dan sepenuhnya gratis bagi warga yang membutuhkan.
Berikut adalah jadwal sidang terpadu yang akan diadakan:
- Isbat Nikah: 10 Januari 2025, pukul 08.00 WIB
Untuk mengikuti sidang ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Isbat Nikah
- Menyiapkan KTP dan KK para pemohon
- Surat Keterangan dari KUA jika pernikahan tidak tercatat
- Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan mengenai riwayat pernikahan siri
2. Asal Usul Anak
- Menyiapkan KTP dan KK para pemohon
- Buku Nikah
- Surat atau Akta Kelahiran Anak
3. Pembetulan Biodata Akta Nikah
- Menyiapkan KTP dan KK para pemohon
- Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan dan/atau KUA
- Akta Kelahiran dan/atau Ijazah
Pendaftaran untuk mengikuti sidang terpadu ini dibuka hingga batas waktu berikut:
- Isbat Nikah: sampai 10 Januari 2025
- Asal Usul Anak & Pembetulan Biodata: sampai 17 Januari 2025
Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera daftarkan diri Anda dan pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah siap. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi 0851-5760-0500 atau datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Malang.
Dengan adanya sidang terpadu ini, diharapkan warga Kota Batu dapat lebih mudah mengurus administrasi pernikahan dan kelahiran anak, serta pembetulan biodata dengan cepat dan tanpa biaya.
Sidang Terpadu Kota Batu Pengadilan Agama Malang Layanan Publik