Seoul, Korea Selatan – Presiden Korea Selatan yang diimpeach, Yoon Suk Yeol, telah ditangkap dengan tuduhan pemberontakan. Ia berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah.
Sekitar 3.000 petugas polisi melakukan penggerebekan di kompleks kepresidenan, tempat Yoon bersembunyi selama beberapa minggu untuk menghindari penangkapan. Para pengawalnya bahkan memasang kawat berduri dan penghalang, sehingga polisi harus menggunakan pemotong kawat untuk memasuki kediaman tersebut.
Dalam pernyataannya, Yoon tetap bersikeras dan menyatakan bahwa surat perintah penangkapannya adalah ilegal. Tim pengacaranya berpendapat bahwa surat perintah tersebut dikeluarkan oleh pengadilan yang tidak berwenang dan bahwa tim yang ditugaskan untuk menyelidikinya tidak memiliki mandat hukum untuk melakukannya.
Krisis politik terburuk yang dihadapi Korea Selatan dalam beberapa dekade ini dimulai setelah Yoon mengirim tentara untuk menyerbu parlemen menyusul deklarasi darurat militer. Tindakan tersebut mengejutkan masyarakat Korea Selatan dan memicu para anggota parlemen untuk memberikan suara dalam pemecatan dirinya.
Penangkapan ini menjadikan Yoon sebagai presiden yang masih menjabat pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap. Saat ini, pihak berwenang dapat menahan Yoon selama 48 jam berdasarkan surat perintah yang berlaku. Untuk menahannya lebih lama, mereka perlu mengajukan surat perintah penangkapan baru.
Krisis ini mengguncang stabilitas politik di Korea Selatan dan memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat. Proses hukum terhadap Yoon akan menjadi perhatian utama di negara tersebut selama beberapa waktu ke depan.
Yoon Suk Yeol Korsel penangkapan pemberontakan impeachment