Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15 persen, yang akan mulai berlaku pada tahun pajak 2025. Keputusan ini diambil setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 pada tanggal 31 Desember 2024.
Pajak minimum global adalah bagian dari kesepakatan yang dikenal dengan nama Pilar Dua, yang digagas oleh negara-negara anggota G20. Kesepakatan ini juga dikoordinasikan oleh OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) dan telah didukung oleh lebih dari 140 negara di seluruh dunia. Tujuan dari pajak minimum ini adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan-perusahaan besar yang sering kali memindahkan keuntungan mereka ke negara dengan pajak rendah.
Dalam pelaksanaannya, pajak ini tidak akan dikenakan kepada wajib pajak pribadi atau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini bertujuan untuk melindungi kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan lebih rendah dan tidak mampu untuk membayar pajak dalam jumlah besar. Dengan demikian, penerapan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat kecil.
Dengan diterapkannya pajak minimum global ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan dan menarik investasi yang lebih fair. Selain itu, langkah ini juga merupakan upaya untuk mengikuti standar internasional dalam perpajakan, sehingga Indonesia dapat bersaing secara global.
Keputusan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Para pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini agar dapat berkontribusi secara optimal terhadap pendapatan negara.
Dengan demikian, penerapan pajak minimum global ini menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam mencapai sistem perpajakan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Pajak Kementerian Keuangan Global G20 OECD