Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 yang mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Revisi ini rencananya akan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.
Pada konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa, 21 Januari 2025, Airlangga menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan DHE SDA. "Pemerintah akan segera merevisi PP No. 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini. Untuk itu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan bea cukai akan mempersiapkan sistem yang diperlukan," katanya.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan dalam retensi atau penahanan DHE SDA. Menurut Airlangga, kini akan ada ketentuan bahwa DHE SDA harus ditahan 100 persen selama satu tahun. Sebelumnya, jumlah yang harus ditahan hanya 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan. "Berlaku sama bagi swasta maupun BUMN. Tidak ada perlakuan khusus," tambahnya.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas pembebasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0 persen atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE. Dalam kondisi normal, pajak yang dikenakan biasanya mencapai 20 persen. "Tapi untuk DHE, pajak yang dikenakan adalah 0 persen," jelasnya.
Para eksportir juga akan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan untuk mendapatkan kredit Rupiah dari bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk kebutuhan di dalam negeri. Ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak eksportir untuk memanfaatkan DHE dengan cara yang lebih efektif.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor SDA terhadap perekonomian Indonesia. Dengan revisi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan DHE dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik bagi negara maupun untuk para eksportir.
Dengan langkah ini, diharapkan sektor perekonomian bisa lebih berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
pemerintah revisi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam