BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, telah meluncurkan Perpustakaan Digital Interaktif yang berbasis pada inklusi sosial. Acara penyerahan naskah perjanjian hibah daerah ini berlangsung pada tanggal 22 Januari 2025, di kantor Kejaksaan Kota Blitar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, Izul Marom, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Kadispusip), Jumali. Dalam kesempatan itu, Izul Marom menjelaskan tentang manfaat dari keberadaan Perpustakaan Digital Interaktif ini.
Menurut Izul, perpustakaan digital ini akan membuka akses pengetahuan yang lebih luas bagi siapa saja yang menggunakannya. "Dengan adanya Perpustakaan Digital Interaktif Berbasis Inklusif di Kejaksaan Negeri Blitar ini, dapat mendukung bapak ibu kejaksaan dalam rangka memperkaya referensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi mereka. Selain itu, perpustakaan ini juga memungkinkan masyarakat untuk memperdalam pengetahuan tanpa harus terikat oleh batasan geografis atau waktu," jelasnya.
Izul berharap bahwa perpustakaan digital ini akan meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat, sejalan dengan harapan dari Kejaksaan Negeri Blitar. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses informasi dan pengetahuan yang mereka butuhkan.
Perpustakaan Digital Interaktif ini merupakan langkah positif dalam memperluas akses informasi, khususnya dalam era digital saat ini. Dengan dukungan dari pemerintah dan instansi terkait, diharapkan perpustakaan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Blitar.
Dengan peluncuran ini, Blitar menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pendidikan dan pengetahuan bagi masyarakat, serta mendukung inklusi sosial yang lebih baik.
Blitar perpustakaan digital inklusi sosial Kejaksaan Dinas Perpustakaan