Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kampus Diusulkan Kelola Tambang Lewat Revisi UU Minerba

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengusulkan agar perguruan tinggi di Indonesia dapat mengelola tambang. Rencana ini muncul setelah sebelumnya ormas keagamaan diberikan izin untuk mengelola tambang. Usulan ini tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batu-bara (UU Minerba) yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, awal pekan ini.

Di dalam draf tersebut, terdapat Pasal 51A yang menyatakan bahwa wilayah izin usaha tambang (WIUP) untuk mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Hal ini menunjukkan adanya perubahan besar dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Namun, pemberian WIUP ini tidak bisa sembarangan. Ada tiga hal yang harus dipertimbangkan, yaitu luas lahan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi yang harus paling rendah B, serta peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. Dengan ketentuan ini, diharapkan perguruan tinggi dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendidikan dan pengelolaan sumber daya alam.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pembahasan ini, kamu bisa mendengarkan podcast #whatstrending. Dalam podcast tersebut, Rektor Universitas Widya Mataram (UWM), Edy Suandi Hamid, dan Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melki Nahar, akan membahas lebih dalam tentang rencana ini.

Podcast ini bisa kamu dengarkan di KBR Prime atau platform mendengarkan podcast favoritmu. Ini adalah kesempatan bagus untuk memahami bagaimana pendidikan tinggi dan pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan beriringan di Indonesia.

library_books Kbr Id