Italia Lepaskan Warlord Libya, Ahli Hukum Terkejut
Ahli hukum dan kelompok hak asasi manusia terkejut setelah Italia melepaskan seorang warlord Libya, Osama Elmasry Njeem, pada minggu ini. Kejadian ini terjadi setelah ia ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Pada tanggal 22 Januari, ICC yang berlokasi di Den Haag mengeluarkan siaran pers yang menyatakan bahwa Kamarnya Pra-Pengadilan I telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Elmasry pada tanggal 18 Januari. Elmasry, yang dikenal sebagai Almasri, diduga merupakan kepala penjara Mitiga yang terkenal di Tripoli.
Dia menghadapi tuduhan berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, termasuk pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, dan kekerasan seksual terhadap para tahanan, terutama para migran dan pencari suaka. Tuduhan ini terkait dengan penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan yang terjadi di Libya sejak tahun 2015.
Menurut ICC, Almasri ditangkap di Turin, Italia, pada tanggal 19 Januari tetapi dibebaskan dua hari kemudian tanpa memberikan pemberitahuan kepada pengadilan. Ia bisa kembali ke Libya, dan foto-foto kedatangannya yang disambut oleh para pendukungnya telah banyak dibagikan secara online.
Italia adalah negara pihak dalam Statuta Roma, yang merupakan perjanjian pendiri ICC. Negara ini berkewajiban, menurut pasal 89, untuk menangkap dan menyerahkan mereka yang dicari oleh pengadilan.
"Kegagalan ini untuk menyerahkan Almasri kepada ICC merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 89 Statuta Roma," ungkap pernyataan bersama dari organisasi hak asasi manusia Libya, Italia, dan internasional. Mereka menekankan bahwa mandat pengadilan untuk mengadili tersangka kejahatan internasional sangat bergantung pada kerja sama negara.
"Sebagai langkah awal, pemerintah Italia harus memberikan penjelasan segera mengenai pelepasan Almasri dan kegagalan untuk menyerahkannya kepada pengadilan," tambah mereka.
Di sisi lain, Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia (FIDH) menyatakan bahwa ketidakkooperasian Italia merugikan hak ribuan korban untuk mengakses keadilan. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan hak asasi manusia di Libya dan di tempat lain.
Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya kerja sama internasional dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak manusia. Keputusan Italia untuk melepaskan seorang yang dituduh melakukan kejahatan berat ini akan menjadi sorotan bagi banyak pihak di seluruh dunia.
Italia Libya warlord ICC keadilan