Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap sebuah kasus penipuan yang menggunakan teknologi AI deepfake. Kasus ini melibatkan video Presiden Prabowo Subianto yang telah dimanipulasi dan merugikan banyak orang.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tindakan seorang tersangka berinisial AMA (29). Ia mengubah isi video pidato Prabowo dengan bantuan teknologi AI, yang seolah-olah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Video yang telah diedit tersebut kemudian diunggah ke berbagai platform media sosial lengkap dengan nomor WhatsApp tersangka. Jika ada orang yang tertarik dan menghubungi nomor tersebut, pelaku akan meminta mereka untuk mendaftar sebagai penerima bantuan.
"Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi," kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Setelah korban membayar biaya administrasi, mereka akan dijanjikan pencairan dana. Namun, kenyataannya, dana bantuan tersebut tidak pernah ada. Hal ini membuat korban percaya dan seringkali meminta mereka untuk mentransfer uang lagi.
Dalam waktu empat bulan, AMA berhasil menipu sebanyak 11 orang dan meraup keuntungan sekitar Rp30 juta. "Konten yang disebarkan termasuk video deepfake dari pejabat negara dan beberapa publik figur terkenal di Indonesia," tambah Himawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan betapa bahayanya penyalahgunaan teknologi dalam melakukan penipuan, terutama di era digital saat ini.
penipuan AI deepfake Prabowo Polri