Menurut sebuah studi anonim yang dilakukan oleh ADAC, pengendara E-Scooter adalah yang paling sering mengabaikan lampu merah. Studi ini dilakukan di lima kota besar di Jerman, dengan memeriksa empat persimpangan di setiap kota.
Dalam survei tersebut, total lebih dari 2.800 pelanggaran lampu merah tercatat di kalangan semua peserta lalu lintas. Jika semua pelanggaran ini dikenakan sanksi, total denda yang harus dibayarkan bisa mencapai sekitar 158.000 Euro, yang setara dengan lebih dari 2,5 miliar Rupiah. Selain itu, akan ada 1.573 poin yang ditambahkan ke dalam sistem registrasi pelanggaran di Flensburg dan 164 larangan berkendara selama satu bulan.
Pelanggaran lampu merah dibedakan menjadi dua jenis: pelanggaran sederhana dan pelanggaran kualifikasi. Pelanggaran sederhana terjadi jika pengendara melewati lampu merah saat lampu sudah menyala merah selama satu detik atau kurang. Sedangkan pelanggaran kualifikasi adalah ketika lampu merah sudah menyala lebih dari satu detik.
Untuk pejalan kaki, hanya pelanggaran sederhana yang dicatat dalam studi ini. Hal ini karena secara hukum, pelanggaran pejalan kaki tidak dibedakan antara pelanggaran sederhana dan kualifikasi, menurut penjelasan dari ADAC.
Studi ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan keselamatan lalu lintas, terutama bagi pengendara E-Scooter. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari kecelakaan dan menjaga keselamatan bersama.
Dengan semakin populernya E-Scooter sebagai alat transportasi, penting bagi semua pengendara untuk memahami dan mematuhi aturan lalu lintas agar dapat berkendara dengan aman di jalan raya.
E-Scooter lampu merah pelanggaran lalu lintas ADAC Jerman