Jakarta, 31 Januari 2025 - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) telah menyerahkan daftar 21 koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Menteri Koperasi, Kemenkop menyampaikan informasi tersebut melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Surat ini menginformasikan bahwa 21 koperasi yang dimaksud telah dinilai berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK.
Koperasi Open Loop adalah koperasi yang dapat menawarkan layanan keuangan kepada masyarakat tanpa harus terikat pada satu produk atau lembaga keuangan tertentu. Ini memberikan fleksibilitas kepada anggota koperasi untuk memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pengumuman ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi di Indonesia. Selain itu, diharapkan juga dapat mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
OJK, sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap koperasi-koperasi tersebut untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang 21 koperasi Open Loop ini, informasi detail dapat diperoleh melalui kanal resmi OJK dan Kementerian Koperasi.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan koperasi di Indonesia semakin berkembang dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Kementerian Koperasi OJK Koperasi Open Loop Sektor Keuangan