Petani dan Nelayan Kehilangan Hak atas Sumber Daya Air
Pada tahun 2019, Undang-Undang Nomor 17 tentang Sumber Daya Air telah ditetapkan untuk memberikan jaminan hak rakyat atas air. UU ini bertujuan agar semua warga negara dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan air yang sehat, bersih, dan terjangkau. Namun, kenyataannya, banyak masyarakat, terutama petani dan nelayan, yang merasa hak mereka atas sumber daya ini terabaikan.
Di dua desa yang terletak di pesisir selatan, masyarakat petani dan nelayan telah kehilangan akses terhadap air selama hampir 40 tahun. Hal ini terjadi meskipun UU tersebut mengatur agar mereka mendapatkan air yang cukup dan berkualitas baik. "Kami tidak merasakan manfaat dari undang-undang ini. Air yang kami butuhkan untuk bertani dan mencari ikan semakin sulit didapat," ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Masyarakat di desa-desa ini merasa terpinggirkan dan tidak memiliki pengaruh terhadap kebijakan yang seharusnya melindungi hak mereka. Mereka menginginkan agar pemerintah lebih memperhatikan kebutuhan mereka dan menerapkan undang-undang yang ada secara adil.
Beberapa kelompok masyarakat yang tergabung dalam #savepesisir dan #UsirTambakUdang telah menggalang aksi untuk memperjuangkan hak mereka. Mereka berharap, dengan adanya dukungan dari masyarakat luas, perhatian terhadap masalah ini dapat meningkat.
Dalam konteks yang lebih luas, masalah ini menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi yang menjamin akses terhadap sumber daya air, implementasinya masih perlu ditingkatkan. Setiap warga negara berhak mendapatkan air yang cukup untuk kehidupan sehari-hari, dan pemerintah harus memastikan hak tersebut dihormati.
Dengan adanya upaya dari masyarakat dan dukungan berbagai pihak, diharapkan situasi ini dapat membaik dan hak-hak masyarakat atas air dapat dipulihkan.
Sumber Daya Air UU Nomor 17 Tahun 2019 petani nelayan hak air