Tiga orang yang dikenal sebagai pejuang lingkungan hidup, yaitu Siti Hawa (67 tahun), Abu Bakar (54 tahun), dan Sani Rio (37 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang. Penetapan tersangka ini muncul setelah mereka mengadvokasi dan membela tanah leluhur mereka dari perampasan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama mengenai keadilan hukum yang diterima oleh masyarakat adat. Sementara Siti Hawa, Abu Bakar, dan Sani Rio berjuang untuk melindungi hak mereka, para pelaku dari PT. MEG yang diduga menyerang dan menganiaya mereka justru tidak mendapatkan tindakan serius. Dari puluhan pelaku yang terlibat, hanya dua orang yang diproses, dan hingga saat ini belum ada kejelasan tentang perkembangan kasus tersebut.
Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum. Hukum tampaknya lebih tegas terhadap rakyat kecil, tetapi cenderung tidak berdaya ketika berhadapan dengan korporasi besar. Ini mengundang kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat luas, yang menilai bahwa Nek Awe, Pak Aceh, dan Sani Rio bukanlah penjahat, melainkan pejuang yang mempertahankan hak hidup, lingkungan, serta warisan nenek moyang mereka.
Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam dan turut menyebarkan informasi mengenai situasi ini. Tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pejuang lingkungan hidup harus dilawan. Ada harapan bahwa dengan meningkatkan kesadaran dan dukungan dari masyarakat, suara mereka dapat didengar dan keadilan bisa ditegakkan.
Kampanye dengan tagar #SaveRempang, #HentikanKriminalisasiMasyarakatAdatRempang, dan #BebaskanMasyarakatAdatRempang semakin gencar dilakukan untuk menarik perhatian publik terhadap isu ini. Perjuangan Siti Hawa, Abu Bakar, dan Sani Rio menjadi simbol dari banyaknya masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak mereka di tengah tekanan dari pihak korporasi.
Pejuang Lingkungan Rempang Kriminalisasi Masyarakat Adat