Pemerintah Kaji Perubahan Skema FLPP untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemenpera) sedang melakukan kajian mengenai perubahan skema program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang direncanakan akan diterapkan tahun ini. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memperluas cakupan penyaluran program FLPP, sehingga lebih banyak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat menikmati fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi.
Rencana perubahan skema penyaluran FLPP ini merupakan bagian dari strategi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mencapai target pembangunan 3 juta rumah per tahun. Salah satu perubahan yang sedang dikaji adalah komposisi pendanaan FLPP, yang diusulkan menjadi 50% ditanggung oleh Pemerintah dan 50% dari likuiditas perbankan. Sebelumnya, dalam skema FLPP yang berlaku, bank hanya menanggung 25% dari pendanaan FLPP.
Selain itu, Pemerintah juga telah menghapus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi MBR untuk memiliki rumah. Masyarakat dapat menyaksikan pembahasan lebih lanjut mengenai topik ini dalam program Market Review yang dipandu oleh Prasetyo Wibowo pada Jumat, 7 Februari 2025, pukul 21.00 – 21.30 WIB, yang disiarkan secara langsung di IDX Channel.
FLPP KPR Subsidi Masyarakat Berpenghasilan Rendah pemerintah