Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Gaji ke-13 dan THR ASN Dipastikan Cair

Jakarta - Istana Kepresidenan memastikan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), akan tetap dibayarkan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi pada hari Jumat, 7 Februari 2025.

Hasan Nasbi menjelaskan bahwa gaji pegawai tidak termasuk dalam bagian yang akan diefisienkan, sesuai dengan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Bu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan presiden tidak termasuk belanja pegawai. Gaji pegawai itu kan bukan dari bagian yang diefisienkan," kata Hasan.

Lebih lanjut, Hasan menekankan bahwa gaji ke-13 adalah hak bagi para ASN. "Jadi, gaji 13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu," tambahnya.

Dengan adanya kepastian ini, para ASN dapat merasa tenang menjelang hari raya, karena mereka akan menerima gaji ke-13 dan THR yang menjadi hak mereka. Ini adalah langkah positif dari pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pegawai negeri.

Sebagai informasi, gaji ke-13 dan THR merupakan tunjangan yang biasanya diberikan menjelang hari raya untuk membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan. Hal ini sangat penting bagi banyak keluarga ASN di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, ASN diharapkan dapat merayakan hari raya dengan lebih baik tanpa khawatir mengenai tunjangan yang seharusnya mereka terima.

library_books Idx Channel