Bekasi, 9 Februari 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan akan memberikan uang ganti rugi dari kantong pribadinya kepada lima warga di Jalan Bekasi Timur Permai, RT 1/RW 11, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Hal ini dilakukan setelah bangunan milik mereka dihancurkan oleh juru sita dari Pengadilan Negeri Cikarang.
Menurut Nusron, total bantuan yang akan diberikan adalah sebesar Rp25 juta untuk masing-masing warga. Ini berarti total bantuan tersebut mencapai Rp125 juta untuk kelima pemilik tanah.
Kelima pemilik tanah yang mendapatkan bantuan tersebut antara lain:
- Asmawati (69 tahun), pemilik Alfamart dengan lahan seluas 230 meter persegi.
Langkah ini diambil oleh Menteri Nusron sebagai bentuk kepedulian kepada warga yang terkena dampak penggusuran. "Saya merasa bertanggung jawab untuk membantu mereka yang kesulitan setelah kejadian ini," ungkap Nusron Wahid.
Penggusuran ini tentunya memberikan dampak yang cukup besar bagi kehidupan para pemilik tanah, terutama yang menggantungkan hidupnya dari usaha mereka. Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban mereka.
Keputusan Menteri Nusron ini juga menjadi sorotan publik, terutama terkait kebijakannya dalam memberikan ganti rugi yang berasal dari kantong pribadi. Hal ini menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah yang terkena dampak kebijakan.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para pemilik tanah dapat segera bangkit dan memperbaiki keadaan mereka setelah penggusuran yang terjadi.
Untuk kedepannya, diharapkan pemerintah dapat lebih memperhatikan dan melibatkan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Nusron Wahid ganti rugi Bekasi penggusuran warga