Charlie Javice, seorang pengusaha muda, akan menghadapi pengadilan di New York pada tanggal 18 Februari 2025. Ia dituduh melakukan penipuan setelah menjual startup keuangannya, Frank, kepada raksasa Wall Street, JPMorgan, seharga $175 juta atau sekitar 2,6 triliun rupiah.
Pada bulan September 2021, Javice merayakan kesuksesannya setelah penjualan tersebut, yang memberinya keuntungan sebesar $28 juta atau sekitar 420 miliar rupiah, serta posisi yang nyaman di bank Chase milik JPMorgan. Namun, kebahagiaannya tidak bertahan lama.
Masalah mulai muncul ketika JPMorgan mencoba menghubungi 4 juta mahasiswa yang katanya terdaftar di Frank. Staf bank melaporkan hasil yang "bencana" dari upaya menghubungi pelanggan Frank. Setelah penyelidikan, mereka menemukan bahwa Javice diduga telah membuat daftar besar pelanggan palsu untuk menyembunyikan kenyataan bahwa pada saat akuisisi, Frank hanya memiliki sekitar 300.000 pengguna.
Pada bulan Desember 2022, JPMorgan mengajukan gugatan hukum terhadap Javice. Empat bulan kemudian, Departemen Kehakiman Amerika Serikat juga mengajukan tuntutan terhadapnya dengan tuduhan penipuan bank dan penipuan melalui jaringan. Selain itu, Javice juga menghadapi tuduhan penipuan dari Komisi Sekuritas dan Bursa, namun kasus tersebut ditangguhkan hingga persidangan kriminalnya selesai.
Javice membantah semua tuduhan terhadapnya dan menyatakan tidak bersalah. Kasus ini diperkirakan akan berlangsung selama empat minggu di pengadilan federal New York.
Kasus ini menunjukkan bagaimana dunia bisnis yang terlihat glamor bisa menghadapi tantangan besar ketika dugaan penipuan muncul. Javice, yang sebelumnya dianggap sebagai bintang montor di dunia teknologi keuangan, kini harus berjuang untuk membuktikan dirinya tidak bersalah di hadapan hukum.
Charlie Javice JPMorgan penipuan Frank pengadilan