PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) telah resmi memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan bisnis bulion. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, pada hari Rabu, 12 Februari 2025.
Dengan adanya izin tersebut, BSI kini memiliki dasar hukum untuk memulai bisnis bank bulion yang berkaitan dengan pengelolaan emas. Hery Gunardi mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi kepada OJK serta para pemangku kepentingan lainnya yang telah memberikan dukungan. "Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari regulator dan stakeholder sehingga BSI melangkah ke jenjang selanjutnya dalam mengelola bisnis emas, yaitu bank bulion," ujarnya.
Hery juga optimis bahwa BSI dapat mendorong pertumbuhan bisnis logam mulia secara berkelanjutan. Menurutnya, hal ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berinvestasi emas sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. "Alhamdulillah kami memperoleh amanah tersebut, dan ini tak terlepas dari kepercayaan nasabah terhadap bisnis emas yang sudah dijalankan BSI selama ini," tambahnya.
Kegiatan usaha bulion ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No 17 Tahun 2024. OJK memberikan arahan kepada BSI agar pelaksanaan produk baru ini dilakukan paling lambat enam bulan setelah dikeluarkannya surat izin. Hal ini menunjukkan komitmen BSI untuk segera merealisasikan kegiatan tersebut.
Dengan langkah ini, Bank Syariah Indonesia berharap bisa lebih besar lagi dalam mengembangkan bisnis emas di Indonesia, sehingga masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk berinvestasi dengan cara yang sesuai dengan syariah.
Bank Syariah Indonesia izin OJK bisnis bulion emas