Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengumumkan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memperbaiki sistem Coretax. Kesempatan ini diberikan hingga batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Batas akhir pelaporan SPT untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan ditetapkan pada 30 April 2025. Misbakhun menyatakan, "Kami beri kesempatan sampai SPT selesai," saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis.
Dalam proses perbaikan ini, Komisi XI memberikan ruang bagi DJP untuk melakukan pembetulan sesuai kebutuhan. Hal ini dikarenakan DJP merupakan instansi yang memahami fungsi-fungsi dalam sistem perpajakan tersebut.
Namun, Misbakhun juga mengingatkan agar DJP berusaha menekan risiko gangguan penerimaan pajak yang mungkin terjadi akibat kendala sistem Coretax. "Pesan kami cukup kuat di rapat kemarin, bahwa pelayanan tidak boleh dikurangi kualitasnya, dan yang paling utama adalah jangan sampai penerapan Coretax mengganggu penerimaan pajak," tegasnya.
Pada awal pekan lalu, DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama. Skenario ini termasuk fitur layanan yang sudah berjalan, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id. Selain itu, ada pula penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
"Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," tambah Misbakhun setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin (10/2).