Anggota DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menekankan perlunya adanya batasan yang jelas mengenai keterbukaan informasi publik. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, pada hari Senin, 10 Februari 2025.
Dalam pernyataannya, Andreas menjelaskan bahwa seringkali birokrasi memberikan penafsiran sendiri mengenai pengecualian informasi. Hal ini, menurutnya, dapat menghambat akses publik terhadap data penting yang dibutuhkan oleh dunia jurnalistik dan survei. "Kita sudah memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada tahun 2008. Namun, tetap ada pengecualian untuk informasi tertentu seperti rahasia negara, intelijen, dan proses hukum yang belum inkrah," ujarnya.
Andreas berharap agar RUU tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik dapat memberikan kejelasan dan kemudahan dalam akses informasi publik. Keterbukaan informasi diharapkan dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas di dalam pemerintahan, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang diperlukan.
Dengan semangat keterbukaan pasca-reformasi, Andreas mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung perubahan ini. "Kita perlu terus mendorong agar informasi publik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, tanpa adanya hambatan yang tidak perlu," tambahnya.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk perwakilan organisasi masyarakat sipil, yang juga menyuarakan pentingnya transparansi dalam pengelolaan data statistik. Keterbukaan informasi publik diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan publik.
DPR RI keterbukaan informasi RUU Statistik Andreas Hugo Pareira