Pemerintah Indonesia mengeluarkan pernyataan tegas mengenai aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Eksportir yang tidak mematuhi aturan ini berisiko kehilangan izin usaha mereka. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Pusat pada hari Senin, 17 Februari 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku pada bulan Maret 2025. Airlangga menegaskan, "Mereka yang tidak comply, diberikan sanksi administrasi, ekspornya disetop. Jadi pemerintah terus menjaga itu." Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan yang ada.
Sesuai dengan kebijakan baru ini, retensi atau penahanan DHE SDA akan ditetapkan menjadi 100 persen selama satu tahun. Meski begitu, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas kepada eksportir dalam menggunakan DHE SDA yang telah ditempatkan di dalam negeri. Eksportir dapat menukar DHE SDA ke dalam rupiah di bank yang sama untuk operasional bisnis, membayar pajak, kewajiban negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya dalam valuta asing, termasuk membayar dividen dalam bentuk valuta asing.
Sebelumnya, dalam aturan yang lama, retensi DHE SDA hanya ditetapkan sebesar 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Perubahan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa lebih banyak DHE SDA yang tetap berada dalam sistem keuangan Indonesia.
Airlangga juga menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan tolok ukur (benchmark) untuk memastikan kepatuhan dari para eksportir. Dengan adanya tolok ukur ini, pemerintah dapat dengan mudah mengidentifikasi eksportir yang tidak mematuhi aturan serta memberikan sanksi yang sesuai.
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, semua eksportir akan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama dan untuk mendukung perekonomian Indonesia.
Pemerintah Izin Usaha Eksportir Devisa Hasil Ekspor DHE SDA