Tulungagung, 17 Februari 2025 - Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si, resmi membuka acara Perhitungan Pajak Jasa dan Bahan Makanan dan Minuman (PJBT) yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung. Acara ini berlangsung di Bharata Convention Hall dan dihadiri oleh perangkat desa dari seluruh Kabupaten Tulungagung.
Acara ini memiliki tujuan penting, yaitu memberikan informasi kepada semua peserta tentang kewajiban pajak dalam kegiatan penyelenggaraan acara yang melibatkan konsumsi makanan dan minuman. Dalam kegiatan tersebut, anggaran yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dikenakan pajak sebesar 10% untuk makanan dan/atau minuman.
Sekda Tri Hariadi dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran. "Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, kita harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas dalam setiap pengeluaran anggaran. Baik dari Desa, Kabupaten, maupun Negara, semua harus dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)," ungkapnya.
Pertanggungjawaban yang baik akan membantu dalam tertib administrasi penatausahaan perpajakan daerah. Selain itu, transparansi ini juga penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran, terutama untuk belanja makanan dan minuman, dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada masyarakat.
Dengan adanya acara ini, diharapkan semua perangkat desa dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, sehingga dapat mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih baik dan bersih.
Acara ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan kesadaran di kalangan perangkat desa mengenai pentingnya pajak dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Diharapkan, ke depannya, semua desa dapat lebih disiplin dalam administrasi perpajakan dan penggunaan anggaran.
Sekda Tulungagung perhitungan pajak makanan minuman Pemdes