Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah resmi menahan dua orang mantan petinggi dari PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di Kabupaten Tuban. Penahanan ini dilakukan terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Proses penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Kejari Tuban pada Senin, 17 Februari 2025, sore. Dengan mengenakan rompi tahanan, keduanya digiring menuju Lapas Kelas IIB Tuban untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kejari Tuban menyatakan bahwa mereka akan memastikan bahwa proses hukum yang berjalan akan dilakukan dengan transparan dan profesional. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Kasus ini menarik perhatian publik karena PT Ronggolawe Sukses Mandiri seharusnya berperan aktif dalam mendorong perekonomian daerah. Namun, kenyataannya, perusahaan yang seharusnya membantu masyarakat ini justru terlibat dalam praktik korupsi.
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, dan ini sangat merugikan negara serta masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Pihak Kejari Tuban berharap dengan penahanan ini, masyarakat dapat melihat bahwa tindakan korupsi akan ditindak tegas, dan diharapkan juga dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan.
Dengan langkah ini, diharapkan perekonomian daerah dapat pulih dan berkembang, serta masyarakat bisa mendapatkan manfaat yang seharusnya dari BUMD seperti PT Ronggolawe Sukses Mandiri.
Tuban korupsi PT Ronggolawe Sukses Mandiri BUMD penahanan