Tangerang, 18 Februari 2025 – Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, menjadi salah satu dari empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan dari pihak kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa keempat tersangka, termasuk Arsin, terbukti terlibat dalam pemalsuan sebanyak 263 SHGB dan SHM. Mereka diduga telah membuat dan menggunakan surat-surat palsu yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah," jelas Djuhandhani saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Selain itu, surat keterangan pernyataan kesaksian dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod juga diduga dipalsukan. Dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Keempat tersangka terdiri dari Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan dua orang yang menerima kuasa dari Desa Kohod. Mereka adalah:
- Arsin bin Asip - Kades Kohod
- UK - Sekdes Kohod
- SP - Penerima kuasa
- CE - Penerima kuasa
Djuhandhani menambahkan bahwa tindakan pemalsuan ini dilakukan dengan memanfaatkan identitas warga Desa Kohod dan diduga memiliki motif ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang didapat oleh para tersangka dari tindakan ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat desa yang seharusnya menjaga dan melindungi hak tanah warga. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengejar keadilan dan menindak tegas semua pelaku yang terlibat dalam pemalsuan dokumen ini.
Kades Kohod pemalsuan dokumen sertifikat tanah Tangerang