Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau yang biasa disingkat BPI Danantara, baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka akan membawahi dua holding besar dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kedua holding tersebut terdiri dari Holding Investasi dan Holding Operasional.
Dari informasi yang diterima, BPI Danantara akan menguasai 99 persen saham kedua perusahaan induk tersebut. Sementara itu, 1 persen saham dengan hak istimewa, yaitu seri A Dwiwarna, akan dipegang oleh negara melalui Kementerian BUMN.
Pembentukan kedua holding ini merupakan hasil kerjasama antara BPI Danantara dan Menteri BUMN. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN, yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 4 Februari 2025.
Dalam beleid yang diterbitkan, dijelaskan bahwa Holding Investasi memiliki tugas utama untuk mengelola dividen serta memberdayakan aset BUMN. Selain itu, terdapat berbagai tugas lain yang akan ditentukan oleh Menteri BUMN dan BPI Danantara.
Dengan adanya pengelolaan yang lebih terstruktur melalui kedua holding ini, diharapkan BUMN dapat lebih efisien dalam mengelola sumber daya dan meningkatkan kinerja perusahaan demi kepentingan masyarakat.
BPI Danantara holding BUMN investasi Kementerian BUMN