Pada hari Senin, 24 Februari 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani aturan penting mengenai organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, atau yang lebih dikenal dengan Danantara.
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menyatakan, "Hari ini saya menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, serta peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Danantara."
Langkah ini diambil untuk meningkatkan pengelolaan investasi dan memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh Danantara berjalan dengan baik dan transparan. Danantara sendiri berperan penting dalam pengelolaan investasi yang dapat mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia.
Selain itu, Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana Danantara. "Saya juga menandatangani Keputusan Presiden nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara," tambahnya.
Pengangkatan ini diharapkan dapat membawa Danantara ke arah yang lebih baik, dengan pengawasan yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan bahwa investasi yang dikelola bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya aturan dan pengawasan yang jelas, diharapkan Danantara dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan nasional dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
Prabowo Subianto Danantara badan pengelola investasi undang-undang keputusan presiden