Pada tanggal 10 Januari 2025, proses pengalihan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan underlying assets berupa efek secara resmi ditutup. Pengalihan ini dilakukan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Proses pengalihan ini berlangsung selama dua tahun dan melibatkan sejumlah kebijakan penting yang diambil oleh OJK. Kebijakan-kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa transisi berjalan dengan lancar dan bahwa pengawasan terhadap derivatif keuangan tetap efektif.
Derivatif keuangan adalah instrumen keuangan yang nilainya tergantung pada nilai aset lain, yang dalam hal ini adalah efek. Dengan adanya pengalihan ini, diharapkan OJK dapat lebih proaktif dalam mengawasi dan mengatur pasar derivatif, sehingga dapat menjaga stabilitas dan keamanan sektor keuangan di Indonesia.
OJK berkomitmen untuk melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait selama proses pengalihan ini. Langkah ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi pelaku pasar dan masyarakat luas, serta meningkatkan integritas dan transparansi dalam pengawasan pasar keuangan.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Dokumen Serah Terima pada tanggal 10 Januari 2025, OJK dan Bappebti menegaskan komitmen mereka untuk bekerja sama dalam menjaga kesehatan sektor keuangan di Indonesia. Pengalihan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pengawasan dan pengaturan derivatif keuangan di tanah air.
Seluruh pihak diharapkan dapat mendukung proses ini agar tujuan dari pengalihan ini dapat tercapai dan sektor keuangan Indonesia dapat berkembang dengan lebih baik.
OJK Bappebti derivatif keuangan pengalihan MoU