Jakarta, 26 Februari 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat mengenai maraknya penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Dalam pengumumannya, OJK menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan surat izin usaha di bidang investasi trading kepada perusahaan bernama FxPro.
Modus penipuan ini berkembang dengan cara yang semakin canggih. Penipu menggunakan nama OJK untuk meyakinkan calon korban agar percaya bahwa mereka beroperasi secara legal. OJK mengingatkan agar masyarakat selalu waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan izin usaha untuk FxPro. Oleh karena itu, penting untuk memverifikasi setiap informasi yang beredar,” ungkap OJK dalam pernyataannya.
OJK juga mendorong masyarakat untuk menggunakan tagar #CekDulu, yang mengingatkan agar sebelum percaya pada informasi, sebaiknya dicek terlebih dahulu. Untuk memastikan kebenaran informasi mengenai OJK, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK di @kontak157.
Melalui peringatan ini, OJK berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak menjadi korban dari penipuan yang semakin marak. Penting bagi setiap individu untuk menyebarkan informasi ini kepada teman dan keluarga agar mereka juga terhindar dari praktik penipuan yang bisa merugikan.
Dengan adanya kesadaran yang lebih tinggi, diharapkan masyarakat dapat melindungi diri dari berbagai modus penipuan yang ada. OJK terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berinvestasi.
OJK penipuan izin usaha FxPro hoax