Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Negara Rp193,7 Triliun dari Korupsi Minyak
Jakarta, Rabu – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun akibat dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, angka tersebut hanya mencakup kerugian yang terjadi pada tahun 2023.
"(Kerugian keuangan negara, red) Rp193,7 triliun itu pada tahun 2023," ungkap Harli Siregar saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Kerugian yang dilaporkan oleh Kejaksaan Agung terdiri dari lima komponen utama:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun,
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun,
- Kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun,
- Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun,
- Kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.
Harli menjelaskan bahwa jumlah kerugian tersebut merupakan hasil perkiraan sementara dari penyidik bersama dengan para ahli. Dia juga menambahkan bahwa kasus ini mencakup periode dari 2018 hingga 2023. Oleh karena itu, penyidik akan menyelidiki lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya kompensasi dan subsidi yang diberikan oleh negara sebelum tahun 2023.
"Nanti juga kami akan melihat, mendorong penyidik apakah bisa ditelusuri mulai dari tahun 2018 ke 2023 secara akumulasi," kata Harli. Dia juga menyampaikan harapannya agar para ahli siap untuk melakukan perhitungan lebih lanjut terkait kerugian ini.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Kejaksaan Agung korupsi minyak mentah kerugian negara Pertamina