Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan perusahaan teknologi besar, Apple, baru saja menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang menandai komitmen investasi Apple di Indonesia. Kesepakatan ini berlaku untuk periode 2023 hingga 2029.
Dalam nota kesepahaman ini, Apple memilih untuk tetap menggunakan skema tiga dalam memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yaitu melalui investasi inovasi. Pada periode investasi sebelumnya, antara tahun 2020 hingga 2023, Apple telah menyelesaikan komitmen dengan jumlah investasi sebesar USD10 juta.
Selain itu, Apple juga telah berkomitmen untuk menambah investasi guna memenuhi sanksi akibat belum menjalankan komitmen inovasi pada periode sebelumnya. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, yang mengatur tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN bagi produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Salah satu langkah konkret dari kesepakatan ini adalah rencana Apple untuk menyiapkan lini produksi di Long Harmony, Bandung. Di pabrik ini, Apple akan memproduksi kain mesh yang digunakan untuk keperluan AirPod Max. Dengan demikian, Long Harmony akan menjadi salah satu bagian dari Global Value Chain (GVC) Apple.
Dalam MoU tersebut, juga disepakati beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Apple. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi pendirian Apple Software Innovation and Technology Institute, pendirian Apple Professional Developer Academy, serta keberlanjutan Apple Academy.
Investasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri teknologi di Indonesia, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Dengan adanya kerja sama ini, Apple menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan teknologi dan inovasi di Tanah Air.
Apple investasi Indonesia Kemenperin MoU teknologi