Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kasus Pagar Laut di Bekasi Selesai, Pelanggar Bayar Denda Rp2 Miliar

Bekasi, Jawa Barat - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa kasus pemagaran laut di Bekasi telah resmi ditutup. Hal ini terjadi setelah PT TRPN, perusahaan yang melakukan pelanggaran, membayar denda sebesar Rp2 miliar kepada negara.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pembayaran denda tersebut diterima pada hari Jumat, 28 Februari 2025. "PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Sakti Wahyu Trenggono juga menjelaskan bahwa PT TRPN mengakui telah melakukan beberapa pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut. Pelanggaran tersebut termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, mereka juga melakukan pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa izin yang diperlukan.

Dengan selesainya kasus ini, diharapkan hal serupa tidak terulang kembali. KKP akan terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut agar sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga ekosistem laut tetap terjaga dan tidak terganggu.

Kasus ini menjadi perhatian penting karena menyangkut keberlanjutan lingkungan laut dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Masyarakat juga diharapkan dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian laut agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

library_books Idx Channel