DPR Usulkan Sanksi untuk Penyidik Polisi dalam RUU KUHAP
Jakarta, 5 Maret 2025 - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur sanksi bagi penyidik polisi yang melakukan kesalahan. Usulan ini disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR yang membahas penyusunan RUU tersebut.
Dalam rapat yang berlangsung pada Rabu lalu, Wayan Sudirta menegaskan bahwa saat ini tidak ada sanksi yang jelas bagi penyidik polisi jika mereka melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. "Dari pasal 1 sampai terakhir di KUHAP, tidak ada sanksi apapun bagi penyidik yang melakukan kesalahan. Kita tahu bahwa ada orang yang ditahan berbulan-bulan dan bahkan bertahun-tahun tanpa ada kepastian hukum," ujarnya.
Menurut Wayan, penting untuk memberikan sanksi bagi penyidik polisi agar mereka lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya. "Saya harus fair. Tapi sekarang polisi-polisi ini sudah hebat-hebat. Maka, apakah sudah waktunya kita beri sanksi?" tambahnya.
Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas penyidik polisi dan melindungi hak-hak masyarakat. Dengan adanya sanksi, diharapkan penyidik akan lebih bertanggung jawab dalam penanganan kasus-kasus hukum.
RUU KUHAP yang sedang disusun ini merupakan langkah penting dalam memperbaiki sistem hukum di Indonesia, agar lebih adil dan transparan. Dengan adanya sanksi bagi penyidik yang melakukan kesalahan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat meningkat.
Ini merupakan salah satu contoh dari upaya DPR untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan baik, dan setiap orang, termasuk aparat penegak hukum, dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan akan lebih terlindungi dan mendapatkan keadilan yang seharusnya mereka terima.
DPR RUU KUHAP sanksi penyidik polisi