Jakarta, 11 Maret 2025 - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menemukan kecurangan dari tiga produsen minyak goreng merek Minyakita. Ketiga produsen ini menjual produk minyak goreng yang tidak sesuai dengan ukuran yang tertera pada label kemasan.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa ketiga produsen tersebut hanya mengisikan minyak goreng dengan volume antara 700 hingga 900 mililiter, padahal pada label kemasan tertulis 1 liter. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan konsumen, karena mereka tidak mendapatkan produk sesuai yang dijanjikan.
Ketiga produsen nakal yang terlibat dalam kasus ini adalah:
- PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Brigjen Helfi menyatakan bahwa pihaknya telah menyita produk-produk minyak goreng yang tidak sesuai label sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik juga telah memulai proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut," ujar Helfi.
Kecurangan ini mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran. Konsumen diharapkan lebih teliti dalam memeriksa label kemasan sebelum membeli produk, untuk memastikan mereka mendapatkan apa yang mereka bayar.
Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk-produk yang merugikan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan produsen lain akan lebih bertanggung jawab dalam memproduksi barang yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Minyakita kecurangan Polri minyak goreng penyelidikan