Jakarta, 13 Maret 2025 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru saja menghadiri diseminasi kajian yang bertajuk "Peluang Mewujudkan Tata Kelola Victim Trust Fund di LPSK untuk Pemulihan Korban Akibat Tindak Pidana". Acara ini diselenggarakan oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) di Jakarta dan bertujuan untuk membahas kemungkinan pembentukan mekanisme Victim Trust Fund (VTF) guna meningkatkan pemulihan korban tindak pidana.
Ketua LPSK, Achmadi, hadir dalam acara tersebut dan memberikan sambutan pembuka. Dalam sambutannya, Achmadi menekankan pentingnya kajian ini sebagai langkah konkret untuk mendalami mekanisme pendanaan inovatif yang dapat mendukung pemulihan korban. "Inisiatif ini sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif, yang menempatkan korban sebagai pusat perhatian dalam sistem peradilan," ujar Achmadi.
Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, juga hadir sebagai salah satu penanggap utama kajian tersebut, di samping akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Chocky Risda Ramadhan. Kajian ini dipaparkan oleh peneliti IJRS, Aisyah Assyifa. Dalam tanggapannya, Sriyana menyatakan bahwa LPSK menyambut baik kajian ini karena dapat memperkuat gagasan LPSK dalam memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta kepastian hak-hak korban.
Sriyana juga menyoroti bahwa keterbatasan akses terhadap layanan pemulihan masih menjadi hambatan, terutama bagi korban tindak pidana berat seperti terorisme dan penganiayaan yang menyebabkan cacat permanen. Ia menjelaskan bahwa korban memerlukan rehabilitasi medis dan psikososial dalam jangka panjang, sementara sistem yang ada saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut secara berkelanjutan.
Dalam temuannya, peneliti IJRS, Aisyah Assyifa, juga menekankan urgensi penerapan VTF di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa terbatasnya dana pemulihan dan perlindungan korban yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi salah satu alasan perlunya VTF. "Mengidentifikasi kebutuhan riil pendanaan VTF guna memastikan efektivitas pelaksanaannya. Menetapkan batasan dan skema prioritas dalam pemberian ganti rugi melalui VTF agar tetap berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak korban," ujar Aisyah Assyifa.
LPSK Victim Trust Fund pemulihan korban Jakarta