Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

LPSK Gelar Rapat Koordinasi untuk Permohonan Restitusi

Pada hari Selasa, 11 Maret 2024, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan rapat koordinasi secara daring dengan kementerian dan lembaga terkait. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kesepahaman tentang pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana.

Restitusi adalah proses hukum yang bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh korban kejahatan, baik kerugian material maupun immaterial. Dalam hal ini, LPSK bertugas untuk menghitung nilai restitusi dan menilai permohonan yang diajukan oleh korban. Namun, proses pengajuan restitusi seringkali mengalami tantangan yang mengganggu kepastian hukum.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta berbagai subdirektorat dalam Ditjen Anggaran Pidana Umum. Para peserta sepakat untuk meningkatkan sinergi dengan mengidentifikasi kerugian dari awal. Hal ini dilakukan agar penilaian yang dilakukan oleh LPSK tidak terasa rendah bagi korban.

Kasubdit Dirtipid Perlindungan Perempuan dan Anak, Rita W. Wibowo, menjelaskan bahwa kepolisian akan mempelajari dan merumuskan regulasi internal untuk memudahkan proses identifikasi kerugian. "Kami akan membuat mekanisme identifikasi awal untuk membantu pihak korban. Saat membuat laporan, informasi mengenai restitusi dan syarat pengajuan akan disampaikan," ungkap Rita. Meskipun belum ada disposisi resmi, para penyidik akan mendorong korban atau pendamping untuk melengkapi syarat pengajuan restitusi.

Rita juga menambahkan bahwa bersama dengan LPSK dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), mereka berharap dapat membangun satu kerangka kerja yang jelas untuk pengajuan restitusi. Salah satu strategi yang sedang dijalankan adalah memperbarui dan mengintegrasikan layanan berbasis teknologi informasi untuk memenuhi hak korban terkait restitusi.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan proses pengajuan restitusi dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kepastian hukum bagi korban kejahatan.

library_books Infolpsk