Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Ridwan Kamil Bantah Miliki Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menanggapi tuduhan bahwa ia memiliki deposito sebesar Rp70 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuduhan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank BJB).

Ridwan Kamil menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Gubernur, ia memiliki peran sebagai ex-officio dalam hal urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam perannya ini, ia biasanya menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris yang bertindak sebagai perwakilan gubernur. Namun, ia menyatakan bahwa terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggaran media di Bank BJB, ia tidak pernah mendapatkan laporan apapun.

Penyidikan oleh KPK dimulai dengan penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada hari Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi yang lebih luas terkait dugaan penyelewengan dalam pengadaan iklan untuk Bank BJB.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menyentuh isu penting mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah. Ridwan Kamil, yang dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam pembangunan Jawa Barat, kini harus menghadapi tantangan hukum yang serius.

Ridwan Kamil berharap bahwa proses hukum ini akan segera terungkap dan ia akan dibebaskan dari tuduhan yang tidak benar. Ia menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap pemimpin daerah dan keinginan untuk terus melayani masyarakat dengan baik.

Kasus ini masih berjalan, dan masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan KPK dan respons Ridwan Kamil terhadap tuduhan yang ada.

library_books Kalbar Antaranews