Sukoharjo, 17 Maret 2025 - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengumumkan bahwa mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah resmi menandatangani kontrak kerja dengan investor baru. Ini merupakan kabar baik bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tersebut.
Dalam peninjauan layanan pencairan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di PT Sritex, Yassierli menyatakan, "Terkonfirmasi telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali eks pekerja Sritex grup dengan investor." Pernyataan ini memberikan harapan baru bagi mantan karyawan yang terdampak pemutusan kerja.
Menurut Yassierli, langkah ini menunjukkan bahwa tidak lama lagi para mantan karyawan Sritex akan memiliki kesempatan untuk dipekerjakan kembali. Hal ini terjadi setelah investor menunjukkan minat untuk melanjutkan bisnis Sritex. Sejak pengumuman PHK yang dilakukan pada 26 Februari 2025 oleh tim kurator kepada pekerja, pemerintah baik pusat maupun daerah telah melakukan berbagai upaya strategis dan kolaboratif untuk membantu para pekerja.
Investasi dari pihak baru diharapkan dapat menghidupkan kembali operasional perusahaan dan memberikan lapangan kerja bagi mantan pekerja. Investor baru ini diharapkan mampu membawa inovasi dan efisiensi dalam menjalankan bisnis yang sebelumnya dikelola oleh Sritex.
Perkembangan ini sangat penting mengingat Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang telah berkontribusi banyak dalam perekonomian lokal. Dengan adanya kontrak kerja baru ini, diharapkan akan ada peningkatan kesempatan kerja yang dapat mengurangi angka pengangguran di daerah tersebut.
Para mantan pekerja kini menanti langkah selanjutnya dari investor baru dan berharap dapat segera kembali bekerja di perusahaan yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka. Kabar ini tentunya memberikan harapan baru bagi banyak keluarga yang bergantung pada pekerjaan di Sritex.
Sritex mantan pekerja kontrak kerja investor baru PHK