Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi dihapus dari daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Keputusan ini diambil dalam perubahan RUU yang sedang dibahas oleh DPR.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa saat ini ia belum bisa memberikan jumlah pasti mengenai bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif setelah penghapusan KKP. "Aku lupa (jumlahnya), yang pasti KKP enggak ada," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI lainnya, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa perubahan ini terjadi pada Pasal 47 dalam UU TNI. Dalam perubahan tersebut, prajurit TNI aktif kini dapat menduduki jabatan di 15 kementerian atau lembaga (K/L), naik dari 10 K/L yang sebelumnya diusulkan. Sebelumnya, ada usulan untuk 16 K/L, tetapi kini jumlahnya berkurang.
Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian dalam kebijakan terkait peran prajurit TNI di dalam pemerintahan. Dengan dihapuskannya KKP, beberapa pihak berharap agar prajurit TNI dapat lebih fokus pada tugas utama mereka di bidang pertahanan dan keamanan.
RUU ini masih dalam pembahasan dan akan terus dipantau oleh masyarakat, terutama yang berkaitan dengan peran TNI dalam pemerintahan.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan bisa membawa dampak positif bagi institusi TNI dan juga kementerian yang terkait di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh Bagus Ahmad Rizaldi dan dilengkapi grafis oleh Yana.
KKP TNI jabatan sipil Kementerian DPR