Pekanbaru - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pemutusan kontrak terhadap lima tenaga honorer yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pekanbaru. Menurut Zulkardi, keputusan ini dapat merugikan tenaga honorer tersebut, terutama karena mereka sudah mengikuti ujian dan terverifikasi untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Zulkardi menjelaskan, tenaga honorer yang diberhentikan ini telah bekerja sejak tahun 2020. "Artinya, pembayaran gaji mereka sudah dianggarkan. Jadi, seharusnya tidak membebani kepala dinas atau bidang terkait. Jika mereka diberhentikan, ini akan menimbulkan banyak pertanyaan," tegas Zulkardi.
Lebih lanjut, Zulkardi menegaskan bahwa pemutusan kontrak ini akan berdampak pada status mereka dalam proses seleksi PPPK. Jika kontrak mereka tidak diperpanjang, maka secara otomatis status mereka dalam proses seleksi akan gugur. Hal ini tentu saja sangat merugikan bagi tenaga honorer yang telah berusaha dan berjuang untuk mendapatkan status pegawai tetap.
Masalah ini menjadi perhatian publik, dan Zulkardi berharap pihak-pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini. Dengan adanya tindakan yang tidak tepat, bisa menjadi preseden buruk bagi tenaga honorer lainnya yang juga mengharapkan kejelasan dan kepastian dalam pekerjaan mereka.
Keputusan pemutusan kontrak ini juga menunjukkan pentingnya dukungan dan perlindungan terhadap tenaga honorer, terutama dalam masa yang tidak pasti seperti sekarang ini. Tenaga honorer adalah bagian penting dari pelayanan publik, dan mereka berhak mendapatkan perlakuan yang adil.
Dengan adanya sorotan dari Zulkardi, diharapkan pemerintah Kota Pekanbaru dapat segera mengambil langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini, demi kepentingan dan kesejahteraan tenaga honorer yang telah berdedikasi untuk masyarakat.
DPRD Pekanbaru Zulkardi tenaga honorer PPPK