Posko Pengaduan Ketenagakerjaan untuk Jurnalis di Jawa Timur
Jawa Timur, 20 Maret 2025 - Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur bersama dengan Serikat Pekerja Lintas Media di Jawa Timur telah membuka posko pengaduan untuk masalah ketenagakerjaan. Posko ini ditujukan bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami sengketa ketenagakerjaan, khususnya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Posko ini dapat diakses oleh semua rekan jurnalis yang bekerja di media, baik di tingkat lokal di Jawa Timur maupun di media nasional. Hal ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi para pekerja media yang merasa dirugikan atau memiliki masalah dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
KAJ juga mengingatkan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis dan pekerja media lainnya. "Kami menerima aduan jika ada perusahaan media yang belum membayarkan THR kepada pekerjanya. Hal ini sangat penting agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi," ungkap perwakilan KAJ.
Untuk mengajukan aduan, rekan-rekan jurnalis dapat mengisi formulir yang telah disediakan melalui tautan berikut: https://bit.ly/PoskoTHRPHK. Pengisian formulir ini sangat mudah dan diharapkan dapat membantu mempercepat proses penyelesaian masalah yang dihadapi.
Bagi yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung yang tertera pada poster yang telah disebarkan. Ini adalah kesempatan bagi semua jurnalis untuk bersatu dan memperjuangkan hak-hak mereka dalam dunia kerja.
Dengan adanya posko ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan dukungan bagi jurnalis yang menghadapi permasalahan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesejahteraan pekerja media.
#jurnalisberserikat #SPLMJatim #kajjatim
posko pengaduan ketenagakerjaan Jurnalis Jawa Timur THR