Batu, 18 Maret 2025 - Wali Kota Batu, Nurochman, beserta Wakil Wali Kota, Heli Suyanto, memimpin sebuah rapat koordinasi (rakor) dan audiensi yang diadakan dengan perwakilan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Utama Lt. V, Balai Kota Among Tani, dan dihadiri oleh jajaran pemerintah kota serta tim teknis dari BPKH.
Rakor ini bertujuan untuk membahas dan mencari solusi terkait permasalahan pemukiman penduduk di kawasan hutan produksi tetap yang terletak di Desa Sumbergondo. Permasalahan ini telah ada sejak lebih dari dua dekade.
Wali Kota Nurochman mengawali sambutannya dengan menekankan pentingnya menjaga kawasan hutan serta berpartisipasi dalam tata kelola hutan di Kota Batu. Hal ini karena kawasan hutan di Kota Batu mencakup sekitar 50 persen dari total wilayah kota.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota juga membahas proses redistribusi tanah bagi masyarakat di Desa Sumbergondo yang kini sedang dalam tahap penyelesaian. Ia menjelaskan bahwa rakor ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sambil tetap mempertimbangkan perlindungan lingkungan.
“Sebagaimana kita ketahui, pada tanggal 2 November 2000, telah diajukan Permohonan Penyelesaian Tanah Kawasan Hutan untuk Pemukiman Penduduk di Desa Sumbergondo, KPH Malang. Permohonan ini terkait dengan penggunaan kawasan hutan produksi tetap di wilayah Junggo seluas kurang lebih 4,8 hektare, yang selama ini telah dihuni oleh masyarakat,” ujar Wali Kota Nurochman.
Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan redistribusi lahan ini agar masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Ia menyatakan komitmen Pemkot Batu untuk menyelesaikan permasalahan ini demi kesejahteraan masyarakat.
Dengan dilaksanakannya rakor ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menemukan solusi terbaik bagi masyarakat dan hutan di Kota Batu.
Wali Kota Batu rakor Balai Pemantapan Hutan Sumbergondo lingkungan