Prajurit TNI Harus Mundur dari Jabatan di Kementerian
Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa sebanyak 4.473 prajurit TNI aktif yang saat ini bertugas di berbagai kementerian atau lembaga pemerintah harus segera mengundurkan diri. Hal ini terkait dengan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang dibahas.
Dalam pernyataannya, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan di luar 15 kementerian atau lembaga yang diatur dalam RUU TNI tidak memiliki pilihan lain. "Mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dini," ungkapnya. Ini berlaku untuk semua prajurit TNI aktif yang tidak berada dalam daftar instansi yang telah ditentukan.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa prajurit TNI yang bertugas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak terkait dengan 15 instansi tersebut juga harus segera mengambil langkah yang sama. "Ada dua pilihan untuk mereka, yaitu mundur dari BUMN atau mundur sebagai prajurit TNI," tegasnya.
Keputusan ini diambil untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme di lingkungan TNI. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi dan fungsi dari TNI itu sendiri. RUU TNI diharapkan dapat diselesaikan dan diterapkan demi kepentingan bangsa dan negara.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan akan tercipta kejelasan dalam pengaturan tugas dan tanggung jawab prajurit TNI sehingga mereka dapat fokus pada misi utama mereka dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
TNI prajurit TB Hasanuddin RUU TNI kementerian