Tangerang - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung nilai ganti rugi atau restitusi bagi dua korban penembakan, IA dan R. Penembakan ini terjadi pada bulan lalu di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, oleh tiga anggota TNI AL. LPSK menetapkan total restitusi yang harus dibayarkan oleh para pelaku sebesar Rp 1.135.142.900.
Jumlah ganti rugi ini telah disampaikan kepada oditur militer dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari Senin, 10 Maret 2025. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan bahwa keputusan mengenai restitusi ini merupakan langkah nyata dari perlindungan negara terhadap hak-hak korban kejahatan.
"Kami berharap Hakim Pengadilan Militer dapat mengabulkan jumlah restitusi yang telah dihitung oleh LPSK. Ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan keadilan bagi korban," ujar Sri Nurherwati.
Selain pengumuman mengenai ganti rugi, LPSK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Kerja sama ini dianggap penting untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban dan kelancaran dalam proses peradilan.
Perhitungan ganti rugi yang ditetapkan oleh LPSK untuk IA dan R mencakup berbagai jenis kerugian. Kerugian tersebut terdiri dari kerugian materiil, seperti biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, serta perawatan medis. Selain itu, ada juga kerugian immateriil, termasuk dampak bagi keluarga korban yang meninggal dunia dan juga bagi korban yang mengalami luka tembak.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan, dan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan baik.
LPSK ganti rugi korban penembakan Tangerang