Jakarta, 20 Maret 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna yang ke-15 pada masa Persidangan II tahun sidang 2024-2025.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPR RI. Sebelum melanjutkan proses pengesahan, Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat mengenai persetujuan untuk RUU ini.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan di dalam ruangan rapat paripurna yang bertempat di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Dengan suara bulat, peserta sidang menjawab, "Setuju," menandakan dukungan mereka terhadap revisi undang-undang ini.
Pengesahan ini dianggap sebagai langkah penting bagi organisasi militer di Indonesia, menyusul berbagai perubahan yang diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan TNI dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Revisi Undang-Undang TNI ini diharapkan juga dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya serta memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan tugas TNI di seluruh wilayah Indonesia.
Ini adalah langkah besar dalam pembentukan kebijakan pertahanan yang lebih baik di Indonesia, yang tentunya akan memberikan dampak positif bagi keamanan nasional.
DPR RI UU TNI RUU TNI pengesahan Puan Maharani