Seorang hakim di Amerika Serikat telah mengeluarkan perintah agar dua narapidana transgender dipindahkan kembali ke penjara wanita federal. Perintah ini muncul setelah kedua wanita tersebut ditransfer ke fasilitas pria akibat perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh mantan Presiden Donald Trump.
Perintah eksekutif tersebut mengurangi perlindungan bagi orang-orang transgender dan menginstruksikan agar narapidana wanita transgender ditempatkan di penjara pria. Selain itu, perintah itu juga menghentikan perawatan medis yang mendukung identitas gender mereka.
Hakim Distrik AS, Royce Lamberth, yang berada di Washington, mengatakan bahwa lembaga harus 'segera memindahkan' kedua wanita tersebut dan melanjutkan pengobatan terapi hormon untuk mengatasi disforia gender yang mereka alami.
Kedua wanita tersebut melaporkan bahwa mereka hidup dalam ketakutan yang konstan akan serangan seksual dan kekerasan sejak dipindahkan ke penjara pria. Mereka mengaku telah beberapa kali mendapatkan tawaran untuk berhubungan seksual dan mengalami pemeriksaan tubuh tanpa kehadiran petugas wanita.
Perintah sementara dari Hakim Lamberth ini merupakan yang terbaru dalam serangkaian putusan yang mencegah lembaga tersebut untuk melaksanakan perintah eksekutif Trump. Sebelumnya, Lamberth juga telah memblokir lembaga tersebut dari memindahkan belasan narapidana wanita transgender lainnya ke penjara pria.
hakim transgender penjara wanita perintah eksekutif