Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 yang memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi warga yang kurang mampu, sehingga mereka dapat lebih mudah memiliki tanah dan bangunan. BPHTB adalah pajak yang harus dibayar saat seseorang membeli tanah atau bangunan, dan pembebasannya diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Pasuruan menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap MBR. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang selama ini kesulitan dalam membayar pajak bisa mendapatkan kesempatan untuk memiliki aset properti.
Untuk dapat memanfaatkan program pembebasan BPHTB ini, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Syarat tersebut mencakup bukti penghasilan yang menunjukkan bahwa mereka termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajak semua warganya untuk memanfaatkan kesempatan ini. Dengan mengikuti program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memiliki properti tanpa terbebani oleh pajak yang tinggi.
Masyarakat diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditentukan agar bisa mendapatkan manfaat dari program ini. Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan kondisi ekonomi masyarakat Pasuruan dapat semakin membaik.
Pasuruan BPHTB Masyarakat Berpenghasilan Rendah Pajak