Jakarta, 13 Maret 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir sebanyak 12.721 entitas keuangan ilegal. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari berbagai penipuan yang mungkin terjadi menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.
Dari total tersebut, 1.737 entitas merupakan entitas investasi ilegal, 10.733 entitas adalah pinjaman online ilegal, dan 251 entitas merupakan gadai ilegal. Penipuan dalam sektor keuangan ini sering kali muncul dengan berbagai modus yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi akses penipuan yang menggunakan nomor-nomor tersebut untuk mengelabui masyarakat.
OJK dan Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang dapat muncul, terutama selama bulan Ramadan. Penipuan ini dapat berupa tawaran investasi menarik, pinjaman dengan bunga rendah, atau gadai yang tidak jelas. Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dan selalu memeriksa keaslian informasi sebelum melakukan transaksi.
Dengan adanya pemblokiran ini, OJK dan Satgas PASTI berharap dapat menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman bagi masyarakat. Penting bagi setiap individu untuk selalu waspada dan kritis terhadap tawaran yang tidak biasa. Jika merasa ragu, lebih baik untuk bertanya kepada pihak berwenang atau mencari informasi lebih lanjut.
OJK dan Satgas PASTI akan terus bekerja sama untuk memberantas kegiatan keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari penipuan. Mari bersama-sama kita ciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan aman.
OJK Satgas PASTI entitas ilegal penipuan Lebaran